Sabrun Noor Patria bin Gusti
Kepala Desa Sungai Kupang (Periode 2016-2020)
- Vonis akhir
- 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 281 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 bulan, putusan pertama Februari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banjarmasin Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm (2023-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 281 juta
3 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 Februari 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Menyatakan Terdakwa SABRUN NOOR PATRIA, S.Sos Bin GUSTI SYAHRANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa SABRUN NOOR PATRIA, S.Sos Bin GUSTI SYAHRANI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa SABRUN NOOR PATRIA, S.Sos Bin GUSTI SYAHRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SABRUN NOOR PATRIA, S.Sos Bin GUSTI SYAHRANI oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 281 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 28 Feb 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir