Sabtin Anwar Hadi bin Khoiriman Alm
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 866 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Banjarmasin (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM (2023-03-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 866 juta
4 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Februari 2023 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm M E N GA D I L I 1 Menyatakan Terdakwa SABTIN ANWAR HADI Bin KHOIRIMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABTIN ANWAR HADI Bin KHOIRIMAN (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 866 juta |
| Banding20 Maret 2023 | PT BanjarmasinNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm tanggal 6 Februari 2023 yang dimintakan banding mengenai penjatuhan lama pidana, uang pengganti dan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sabtin Anwar Hadi Bin Khoiriman (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi Secara Bersama-Sama ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sabtin Anwar Hadi Bin Khoiriman (Alm) oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm Mahkamah Agung, 6 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM Mahkamah Agung, 20 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir