Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Aceh

Sabran A.Ma bin Muhammad Saleh

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 336 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-10-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 336 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Oktober 2023 PN Tipikor Banda AcehNomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa Sabran, A.Ma., Bin Muhammad Saleh tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Sabran, A.Ma., Bin Muhammad Saleh oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Sabran, A.Ma., Bin Muhammad Saleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 336 juta
Banding5 Desember 2023 PT Banda AcehNomor 39/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 25 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru