Rusyani
Mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 52,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-07-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 52,6 miliar
5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mengadili Menyatakan Terdakwa Rusyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusyani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum Terdakwa Rusyani untuk membayar uang pengganti sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 526 juta |
| Banding27 Juli 2022 | PT PekanbaruNomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR MENGADILI: ---- Menolak permintaan banding Penuntut Umum dan Penasehat hukum terdakwa; ---- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 20 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa RUSYANI sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RUSYANI telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 52,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 20 Mei 2022
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 27 Jul 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi