Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku Utara

Rusmin Lohy bin Zainudin Lohy

Pns

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-05-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Februari 2023 PN Tipikor TernateNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin ZAINUDIN LOHY telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan SubsidairPenuntut Umum; 4.Menjatuhkanpidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua)tahun6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding10 Mei 2023 PT Maluku UtaraNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 17 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar Putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Maret 2022 PN Tipikor TernateNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama- Sama" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru