Rusmin Lohy bin Zainudin Lohy
Pns
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-05-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Februari 2023 | PN Tipikor TernateNomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin ZAINUDIN LOHY telahterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?sebagaimana dalam Dakwaan SubsidairPenuntut Umum; 4.Menjatuhkanpidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua)tahun6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding10 Mei 2023 | PT Maluku UtaraNomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 17 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar Putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RUSMIN LOHY,ST Bin ZAINUDIN LOHY telah terbukti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte (2022-03-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Maret 2022 | PN Tipikor TernateNomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama- Sama" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rusmin Lohy, ST Alias Umin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 17 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 8/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mahkamah Agung, 10 Mei 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte Mahkamah Agung, 17 Mar 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi