ASN/Pejabat · Kabupaten Kaur, Bengkulu
Rusmawati binti Alwi
Pegawai Negeri Sipil (Bendahara Perhubungan tahun 2020).
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 225 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur bersama pejabat terkait melakukan pencairan dan pembelanjaan dana kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp823.039.000. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp225.059.350 berdasarkan laporan hasil audit. Perbuatan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur pada tahun 2020. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 225 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Rusmawati bin Alwi dengan identitas sebagaimana tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didalam Surat Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Rusmawati bin Alwi oleh karena itu dari Surat Dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Rusmawati bin Alwi dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana didalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 225 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Anuar Sanusi bin Ali Syahbana
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Edwarman bin Kasman
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat