ASN/Pejabat · Kabupaten Kaur, Bengkulu
Anuar Sanusi bin Ali Syahbana
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur/
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 225 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan, putusan pertama November 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur selaku Pengguna Anggaran bersama para PPTK dan Bendahara Pengeluaran melakukan kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Tahun Anggaran 2020 dengan cara membelanjakan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Perbuatan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur antara Januari sampai Desember 2020. Berdasarkan laporan audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp225.059.350. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl (2021-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 225 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor29 November 2021 | PN Tipikor BengkuluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa ANUAR SANUSI, S.PD BIN ALI SYAHBANA, tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Membebaskan Terdakwa ANUAR SANUSI, S.PD BIN ALI SYAHBANA, oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair; Menyatakan Terdakwa ANUAR SANUSI BIN ALI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 225 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bgl Mahkamah Agung, 29 Nov 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Edwarman bin Kasman
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
ASN/Pejabat
Rusmawati binti Alwi
Korupsi pemeliharaan kendaraan dinas Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur (2020)
Vonis 1 tahun 8 bulan Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat