ASN/Pejabat · Kalimantan Tengah
Rusliansyah bin Almansyah
Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Kuasa
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun, putusan pertama April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk (2026-04-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
3 tahun penjara (PN Tipikor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 April 2026 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Bin Almansyah (Alm) tersebut diatas , telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; Bin Almansyah (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda kategori I V sejumlah Rp 20 0.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda dan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 20 Uang pengganti Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk Mahkamah Agung, 28 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir