Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Rusjdi Basalamah

Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur).

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,74 triliun
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Banten (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG (2024-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,74 triliun

5 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 PN Tipikor SerangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Menyatakan Terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 67.410.918.000,00,- (enam puluh tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 6,74 triliun
Banding7 Mei 2024 PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 06 Maret 2024, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, dan barang bukti berupa dokumen pada no. 289 dan asset pada angka. 13, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Kantor Wilayah Manado, sedangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Banten (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding7 Mei 2024 PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 06 Maret 2024, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, dan barang bukti berupa dokumen pada no. 289 dan asset pada angka. 13, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Kantor Wilayah Manado, sedangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru