Rusjdi Basalamah
Swasta (Direktur Utama PT Wisata Surya Timur).
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,74 triliun
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG (2024-03-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,74 triliun
5 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor6 Maret 2024 | PN Tipikor SerangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Menyatakan Terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00,- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 67.410.918.000,00,- (enam puluh tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 6,74 triliun |
| Banding7 Mei 2024 | PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 06 Maret 2024, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, dan barang bukti berupa dokumen pada no. 289 dan asset pada angka. 13, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Kantor Wilayah Manado, sedangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Banten (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding7 Mei 2024 | PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg., tanggal 06 Maret 2024, yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, dan barang bukti berupa dokumen pada no. 289 dan asset pada angka. 13, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa RUSJDI BASALAMAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Kantor Wilayah Manado, sedangkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2023/PN SRG Mahkamah Agung, 6 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 7 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 7 Mei 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi