Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Rudi Ramadani

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 10 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 10 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2022-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 10 juta

1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 September 2022 PN Tipikor MedanNomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn MENGADILI Menyatakan Terdakwa Rudi Ramadani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rudi Ramadani tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudi Ramadani dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) Bulan, serta denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 10 juta
Banding20 Desember 2022 PT MedanNomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 19 September 2022 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru