Rosmiwati Sirait
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk (2025-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 September 2025 | PN Tipikor ManokwariNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ROSMIWATI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding5 Desember 2025 | PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK MENGADILI: - Menerima pengajuan permohonan Banding dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding5 Desember 2025 | PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK MENGADILI: Menerima pengajuan permohonan Banding dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk Mahkamah Agung, 16 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mahkamah Agung, 5 Des 2025
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK Mahkamah Agung, 5 Des 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi