Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Papua Barat

Rosmiwati Sirait

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk (2025-09-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (PN Tipikor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 September 2025 PN Tipikor ManokwariNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO oleh karena itu dari dakwaan Primer; Menyatakan Terdakwa I ROSMIWATI SIRAIT dan Terdakwa II GIYARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ROSMIWATI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta
Banding5 Desember 2025 PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK MENGADILI: - Menerima pengajuan permohonan Banding dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PT Papua Barat (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding5 Desember 2025 PT Papua BaratNomor 17/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK MENGADILI: Menerima pengajuan permohonan Banding dan Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru