Ronny Rosfyandi
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 375 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Februari 2025, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 375 juta
9 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Februari 2025 | PN Tipikor PekanbaruNomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Menyatakan Terdakwa RONNY ROSFYANDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONNY ROSFYANDI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),- dengan pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa RONNY… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 750 juta Uang pengganti Rp 375 juta |
| Banding24 April 2025 | PT PekanbaruNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr tanggal 21 Februari 2025, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan denda, sehingga amarnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa RONNY ROSFYANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RONNY ROSFYANDI dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 375 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 21 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PBR Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi