Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Banten

Rohman

Mantan Kepala Desa Pekayon

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 58,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 58,2 miliar

6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 PN Tipikor SerangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg TIYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; TIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; TIYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58,2 miliar
Banding24 Mei 2022 PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 26/Pid.Sius-TPK/2021/PN Srg. tanggal 24 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru