Rohman
Mantan Kepala Desa Pekayon
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 58,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg (2022-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 58,2 miliar
6 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Februari 2022 | PN Tipikor SerangNomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg TIYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; TIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; TIYAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 58,2 miliar |
| Banding24 Mei 2022 | PT BantenNomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 26/Pid.Sius-TPK/2021/PN Srg. tanggal 24 Pebruari 2022 yang dimohonkan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Srg Mahkamah Agung, 24 Feb 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT BTN Mahkamah Agung, 24 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi