Desa · Kejaksaan
Rohwan bin Alm. Muhammad
Perangkat Desa
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 439 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PN Tipikor Semarang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-09-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 439 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Menyatakan Terdakwa I MISBAH Bin MUSTARSIDI Terdakwa II SUKIB Bin SAKIRAN dan Terdakwa III ROHWAN Bin MUHAMMAD tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I MISBAH Bin MUSTARSIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Terdakwa II SUKIB… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 439 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 9 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Aan Ansori S.Pd.I bin Humaidi
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Vonis 1 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Aan Gunawan Wibisono
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi