Robert Perangin Angin M. Si
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 20 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2023-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 20 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Januari 2023 | PN Tipikor MedanNomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan K orupsi yang di la kukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan K orupsi yang di la kukan secara berlanjut ?,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20 juta |
| Banding9 Maret 2023 | PT MedanNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA5 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 4250 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn Mahkamah Agung, 25 Jan 2023
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4250 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi