Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sumatera Utara

Robert Perangin Angin M. Si

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 20 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Januari 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn (2023-01-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 20 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Januari 2023 PN Tipikor MedanNomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan K orupsi yang di la kukan secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa R OBERT PERANGIN-ANGIN ,MSi , tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan K orupsi yang di la kukan secara berlanjut ?,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 20 juta
Banding9 Maret 2023 PT MedanNomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 25 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA5 September 2023 Mahkamah AgungNomor 4250 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru