Rizqi Syahrul Ramadhan
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn (2025-07-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Juli 2025 | PN Tipikor MedanNomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan terdakwa RIZQI SYAHRUL RAMADHAN, S.T tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RIZQI SYAHRUL RAMADHAN, S.T, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding30 September 2025 | PT MedanNomor 39/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn. tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 21 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 30 Sep 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi