Riza Kerta Yudha Negara
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 12,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juni 2022, putusan terakhir Agustus 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 9/PID.TPK/2022/PT DPS (2022-08-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 12,6 miliar
3 tahun penjara (Banding 9/PID.TPK/2022/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Juni 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Riza Kerta Yudha Negara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding18 Agustus 2022 | PT DenpasarNomor 9/PID.TPK/2022/PT DPS Dps yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda, dan penjatuhan uang pengganti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; Menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 12,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 27 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 9/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 18 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi