Riston Rajagukguk
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 266 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2022-04-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 266 juta
6 tahun penjara (PN Tipikor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 April 2022 | PN Tipikor MedanNomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Menyatakan Terdakwa Riston Rajagukguk, S.T tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti Rp.265.690.000,- (dua ratus enampuluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 266 juta |
| Banding28 Juni 2022 | PT MedanNomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 7 April 2022, Nomor 94/Pid.Sus.TPK/2021/ PN.Mdn tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA12 Januari 2023 | Mahkamah AgungNomor 7737 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 7 Apr 2022
- Putusan Banding Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN Mahkamah Agung, 28 Jun 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7737 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 12 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi