Risman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 68,6 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 68,6 juta
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 April 2024 | PT KendariNomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi, tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana dan pidana tambahan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa II ARSAD,S.E., sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan terdakwa I RISMAN,S.Sos dan terdakwa II ARSAD,S.E., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa I RISMAN,S.Sos dan terdakwa II ARSAD,S.E., dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 68,6 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 3 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi