Rismala Dewi
Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir Desember 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal (2022-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor28 September 2022 | PN Tipikor PaluNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI Menyatakan Terdakwa RISAMALADEWI alias ICA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karenanya dari dakwaan primair. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding1 Desember 2022 | PT PaluNomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 28 September 2022 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 28 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 1 Des 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi