Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Sumatera Utara

Riski Harnas Harahap

Karyawan BUMD

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Medan (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-02-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Desember 2024 PN Tipikor MedanNomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa Riski Harnas Harahap tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Riski Harnas Harahap oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Riski Harnas Harahap tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta
Banding13 Februari 2025 PT MedanNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 6 Desember 2024, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RISKI HARNAS HARAHAP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa RISKI HARNAS HARAHAP oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru