Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Riau

Rini Anggraini

Ibu Rumah Tangga.

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir September 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr (2026-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

5 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Juli 2026 PN Tipikor PekanbaruNomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RINI ANGGRAINI Als RINI Binti SURYANTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RINI ANGGRAINI Als RINI Binti SURYANTO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar
Banding15 September 2026 PT PekanbaruNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT PBR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr tanggal 13 Juli 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru