Riki Saputra
Tidak Bekerja
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 310 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2025, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb (2025-12-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 310 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 Desember 2025 | PN Tipikor JambiNomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RIKI SAPUTRA tersebut diatas, Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana Dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa Riki Saputra tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Riki Saputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,? melanggar Pasal 3 Jo . Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riki Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 310 juta |
| Kasasi MA23 Juni 2026 | Mahkamah AgungNomor 6576 K/PID.SUS/2026 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BUNGO tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jmb Mahkamah Agung, 22 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 6576 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 23 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum