Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Ridwan Djamaluddin bin Abdullah

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (2024-04-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 April 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan Terdakwa II SUGENG MUJIYANTO tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan Terdakwa II SUGENG MUJIYANTO tersebut dari dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I RIDWAN DJAMALUDDIN dan Terdakwa II SUGENG MUJIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan
Banding2 Juli 2024 PT JakartaNomor 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 25 April 2024 Nomor 118/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa SUGENG MUJIYANTO yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru