Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Ricky Ham Pagawak

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
13 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 209 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 209 miliar

13 tahun penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 November 2023 PN Tipikor MakassarNomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Ricky Ham Pagawak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 209 miliar Hak politik dicabut 5 tahun
Banding6 Februari 2024 PT MakassarNomor 72/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 30 November 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menyatakan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru