Ricky Ham Pagawak
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 13 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 209 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 13 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks (2023-11-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 209 miliar
13 tahun penjara (PN Tipikor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 November 2023 | PN Tipikor MakassarNomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Menyatakan Terdakwa Ricky Ham Pagawak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dan tindak pidana pencucian uang yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai beberapa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 13 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 209 miliar Hak politik dicabut 5 tahun |
| Banding6 Februari 2024 | PT MakassarNomor 72/PID.TPK/2023/PT MKS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks tanggal 30 November 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; Menyatakan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks Mahkamah Agung, 30 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 72/PID.TPK/2023/PT MKS Mahkamah Agung, 6 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi