Richard Cahyanto
1. General Manager PT Primalayan Teknologi
- Vonis akhir
- 34 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 250 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 04
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 32,2 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar |
| Banding24 Juli 2024 | PT JakartaNomor 37/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 297 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdawa III dengan perbaikan redaksi Uang Pengganti dan uang yang telah dititipkan di rekening penampungan KPK oleh Terdakwa III, sehingga redaksi amar berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp32.168.200.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening penampungan KPK sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) selanjutnya dirampas untuk Negara, sehingga sisa Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 32,2 miliar |
Perkara 02 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 62,6 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar |
Perkara 03 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 62,6 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar |
Perkara 04 dari 04
Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 62,6 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
- Putusan Banding Nomor 37/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Mahkamah Agung, 24 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 297 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Jan 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 10 Jun 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir