Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya

Richard Cahyanto

1. General Manager PT Primalayan Teknologi

Kejaksaan
Vonis akhir
34 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 250 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

4 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 04

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 32,2 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar
Banding24 Juli 2024 PT JakartaNomor 37/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA22 Januari 2025 Mahkamah AgungNomor 297 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Terdawa III dengan perbaikan redaksi Uang Pengganti dan uang yang telah dititipkan di rekening penampungan KPK oleh Terdakwa III, sehingga redaksi amar berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp32.168.200.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus enam puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dikurangi uang yang telah dititipkan di rekening penampungan KPK sebesar Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) selanjutnya dirampas untuk Negara, sehingga sisa Uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana Uang pengganti Rp 32,2 miliar

Perkara 02 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62,6 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar

Perkara 03 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62,6 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar

Perkara 04 dari 04

Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst (2024-06-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 62,6 miliar

8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Juni 2024 PN Tipikor Jakarta PusatNomor 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst RICHARD CAHYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Menjatuhkan pidana terhadap: Terdakwa I IVO WONGKAREN berupa pidana penjara selama delapan 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), subsidiair 12 ( dua belas bulan ) bulan kurungan; RONI RAMDANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun 6 bulan Denda Rp 100 miliar Uang pengganti Rp 62,6 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru