Richard Louhenapessy
Walikota Ambon Periode I tahun 2011 s/d 2016
- Vonis akhir
- 4 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi9 November 2023
Dieksekusi ke Lapas Kelas 2A Kota Ambon pada 2023-11-09 menurut pemberitaan Kompas. Dengan pidana 2 tahun 6 bulan, masa pidana sejak eksekusi berakhir paling lambat sekitar 2026-05; tanggal keluar belum terkonfirmasi.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb (2025-10-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 10 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Oktober 2025 | PN Tipikor AmbonNomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa RICHARD LOUHENAPESSY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?perbarengan beberapa perbuatan tindak pidana pencucian uang? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RICHARD LOUHENAPESSY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Barang Bukti No. 262 telah dirampas untuk negara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB (2023-03-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 5/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Februari 2023 | PN Tipikor AmbonNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb RICHARD LOUHENAPESSY dan Terdakwa II ANDREW ERIN HEHANUSSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua ; RICHARD LOUHENAPESSY dan Terdakwa II ANDREW ERIN HEHANUSSA dengan pidana penjara: Terdakwa I. RICHARD LOUHENAPESSY selama 5(lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah subsidiair 1 (satu ) tahun kurungan. Terdakwa II ANDREW ERIN HEHANUSSA… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8 miliar |
| Banding27 Maret 2023 | PT AmbonNomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB RICHARD LOUHENAPESSY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan dan Terdakwa II ANDREW ERIN HEHANUSSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua ; RICHARD LOUHENAPESSY dan Terdakwa II ANDREW ERIN HEHANUSSA dengan pidana penjara: Terdakwa I. RICHARD LOUHENAPESSY selama 5 (lima) tahun serta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 8 miliar |
| Kasasi MA5 September 2023 | Mahkamah AgungNomor 4161 K/PID.SUS/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb Mahkamah Agung, 21 Okt 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 9 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB Mahkamah Agung, 27 Mar 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 4161 K/PID.SUS/2023 Mahkamah Agung, 5 Sep 2023
Pemberitaan
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir