Riang Fauzi
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 200 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby (2025-03-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 200 juta
8 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Maret 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Menyatakan Terdakwa Riang Fauzi tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadidakwakandalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun 6 (enam) bulandanpidanadenda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidanadenda tersebut tidak dibayar,makadiganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepadaTerdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlahRp200.000.000,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby Mahkamah Agung, 24 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir