Reny Agustina
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 654 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun, putusan pertama Maret 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN (2026-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 654 juta
4 tahun penjara (Banding 30/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2026 | PN Tipikor MedanNomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Menyatakan Terdakwa RENY AGUSTINA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RENY AGUSTINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan ?Korupsi secara berlanjut? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RENY AGUSTINA dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 70,2 juta |
| Banding2 Juni 2026 | PT MedanNomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 159/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn tanggal 27 Maret 2026 atas nama terdakwa Reny Agustina yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Reny Agustina tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Reny Agustina, tersebut diatas, terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 654 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 27 Mar 2026
- Putusan Banding Nomor 30/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN Mahkamah Agung, 2 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi