Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jambi

Redo Setiawan bin Iskandar Wahid

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
18 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 9,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Jambi (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 miliar

9 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT JMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Mei 2021 PN Tipikor JambiNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Bin Iskandar Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Bin Iskandar Wahid untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.758.095.667,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar
Banding15 Juli 2021 PT JambiNomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmbtanggal20Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidanabaik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahanyang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Jambi (2021)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,8 miliar

9 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT JMB)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding15 Juli 2021 PT JambiNomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmbtanggal20Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidanabaik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahanyang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru