Redo Setiawan bin Iskandar Wahid
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 18 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 9,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
9 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Mei 2021 | PN Tipikor JambiNomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Bin Iskandar Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; Bin Iskandar Wahid untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.758.095.667,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
| Banding15 Juli 2021 | PT JambiNomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmbtanggal20Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidanabaik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahanyang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Jambi (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jambi Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB (2021-07-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,8 miliar
9 tahun penjara (Banding 13/PID.TPK/2021/PT JMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 Juli 2021 | PT JambiNomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmbtanggal20Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan mengenai penjatuhan pidanabaik pada pidana pokok maupun pada pidana tambahanyang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin Iskandar Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Redo Setiawan, A.Md Bin… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 4,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb Mahkamah Agung, 20 Mei 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
- Putusan Banding Nomor 13/PID.TPK/2021/PT JMB Mahkamah Agung, 15 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi