Raymond Richard Jotham
Direktur Utama PDAM Duasaudara Kota
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,6 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Maret 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 3/PID.TPK/2023/PT MND (2023-03-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,6 miliar
8 tahun penjara (Banding 3/PID.TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 Maret 2023 | PT ManadoNomor 3/PID.TPK/2023/PT MND M E N G A D I L I: ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari Terdakwa tersebut; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 06 Desember 2022 Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd, yang dimintakan banding, sekedar mengenai pertimbangan hukum dalam membuktikan unsur ?yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa RAYMOND RICHARD JOTHAM… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10,6 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 3/PID.TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 21 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi