Swasta · Kabupaten Toba, Sumatera Utara
Rahmat Samosir
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Januari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pengelolaan dana desa Tornagodang, Kabupaten Toba (2017)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Terdakwa selaku kepala UD. MARUDUT NUNUT bertindak sebagai penyedia barang/jasa untuk pekerjaan fisik di Desa Tornagodang, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba pada tahun 2017. Terdakwa melakukan pembayaran dan penyerahan bahan bangunan tanpa perhitungan jumlah dan jenis barang yang disediakan, serta menjanjikan pemberian bingkisan kepada perangkat desa. Berdasarkan laporan hasil audit, terdapat kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2017. Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn (2021-11-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,5 miliar
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 November 2021 | PN Tipikor MedanNomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rahmat Samosir tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas; Menyatakan Terdakwa Rahmat Samosir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan, serta Denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 2,5 miliar |
| Banding28 Januari 2022 | PT MedanNomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn, tanggal 15 November 2021, yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn Mahkamah Agung, 15 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN Mahkamah Agung, 28 Jan 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa · 7 perkara
Abdul Haris
Korupsi pengelolaan dana desa Tubo, Kabupaten Majene (2016-2019)
Vonis 3 tahun 6 bulan Nilai Rp 276 juta Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Ardin
Korupsi pengelolaan dana desa Rano Sangia, Kabupaten Kolaka (2021-2022)
Vonis 4 tahun Nilai Rp 839 juta Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Desa
Budiman bin Hadi Yatno
Korupsi pengelolaan dana desa Girimulyo, Kabupaten Magelang (2023)
Vonis 2 tahun Nilai Rp 327 juta Perkiraan: masih menjalani pidana