Rahmat Sembiring
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 10 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2021-02-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 bulan penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Februari 2021 | PN Tipikor MedanNomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa RAHMAT SEMBIRING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 bulan Denda Rp 5 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn (2021-02-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 bulan penjara (PN Tipikor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Februari 2021 | PN Tipikor MedanNomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn M E N GA D I L I Menyatakan Terdakwa RAHMAT SEMBIRING tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 bulan Denda Rp 5 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Feb 2021
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn Mahkamah Agung, 1 Feb 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir