Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Vonis akhir
- 2 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 80 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 80 juta
2 tahun 2 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Juli 2024 | PN Tipikor BengkuluNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) , dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta |
| Banding29 Agustus 2024 | PT BengkuluNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli Tanjung (Alm.) oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli Tanjung (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama sesuai dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 80 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Mahkamah Agung, 15 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Saprudin bin Ahmad
Perkara korupsi di PT Semarang (2020)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir