Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bengkulu

Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 2 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 80 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 80 juta

2 tahun 2 bulan penjara (Banding 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Juli 2024 PN Tipikor BengkuluNomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) , dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta
Banding29 Agustus 2024 PT BengkuluNomor 12/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung Bin Agusli Tanjung (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli Tanjung (Alm.) oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung bin Agusli Tanjung (Alm.) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama sesuai dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 2 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 80 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru