Rahman Karate
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun 2 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar November 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 2 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 2 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Mei 2022 | PT AmbonNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 07 Maret 2022 atas nama Terdakwa RAHMAN KARATE. sekedar mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dan penambahan amar putusan sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa RAHMAN KARATE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; 2.. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 2 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 23 Mei 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi