ASN/Pejabat · KPK
Rafael Alun Trisambodo
Pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I sejak 2011). Dikenal juga sebagai Rafael Alun.
- Vonis akhir
- 14 tahun
- Nilai perkara
- Rp 16,6 miliar
- Uang pengganti
- Rp 10,1 miliar
- Status sekarang
- Masih dipenjara22 Agustus 2024
Pidana 14 tahun berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak 16 Jul 2024; KPK mengeksekusi pidana badan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung pada 22 Agu 2024. Belum ada informasi pembebasan sesudahnya.
Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Ditjen Pajak
Rafael dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya di Ditjen Pajak dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Perkara bermula dari sorotan publik atas harta kekayaannya pada 2023 dan ditangani KPK. Ia divonis 14 tahun penjara; banding dan kasasi tidak mengubah pidana pokok, hanya status sejumlah barang bukti.
Suap/gratifikasi: Rp 16,6 miliar Uang pengganti: Rp 10,1 miliar
Gratifikasi Rp16,6 miliar (2002-2013) menurut dakwaan KPK; dugaan TPPU disebut sekitar Rp100 miliar (2011-2023) menurut materi ACLC KPK. Uang pengganti Rp10.079.095.519 subsider 3 tahun penjara.
14 tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp10,079 miliar (inkracht setelah kasasi 16 Jul 2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Januari 2024 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Terbukti korupsi (gratifikasi) dan TPPU sesuai dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga; 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp10,079 miliar subsider 3 tahun. | 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI Pidana penjara tetap 14 tahun; menambah barang yang dirampas untuk negara (dua kios di Kalibata City dan satu mobil VW Caravelle). | 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
| Kasasi MA16 Juli 2024 | Mahkamah AgungNomor 4101 K/Pid.Sus/2024 Menolak kasasi penuntut umum KPK dan terdakwa dengan perbaikan mengenai barang bukti (antara lain rumah di Simprug Golf XIII atas nama istri dikembalikan). Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 14 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 16 Jul 2024
- Studi Kasus Rafael Alun: Penerima Gratifikasi Rp16,6 Miliar KPK (ACLC), 23 Des 2025
- Eksekusi Perkara Rafael Alun, KPK Setorkan Rp 40 Miliar ke Kas Negara KPK, 27 Agu 2024
Pemberitaan
- Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta Antara, 8 Jan 2024
- Kritik Keras KPK Atas Putusan Kasasi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Bisnis.com, 25 Jul 2024
- Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst (metadata nomor banding dan kasasi) Paralegal.id
- KPK Setorkan Uang Rp40 Miliar dari Terpidana Korupsi Rafael Alun ke Negara Bisnis.com, 7 Sep 2024
- Hukuman Rafael Alun: Tetap 14 Tahun Penjara tapi Rumah Istri Disita Detik, 15 Mar 2024
Vonis akhir, status terkini, dan sedikitnya satu dokumen resmi serta pemberitaan sudah dicocokkan. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat · 2 perkara
Angin Prayitno Aji
Suap rekayasa pemeriksaan pajak (Gunung Madu Plantations, Bank Panin, Jhonlin Baratama)
Vonis 14 tahun Nilai Rp 44,5 miliar Status belum terverifikasi
ASN/Pejabat
Eko Darmanto
Gratifikasi dan pencucian uang pejabat Bea dan Cukai
Vonis 6 tahun Nilai Rp 23,5 miliar Status belum terverifikasi