Putramasi Jaksam Batewa
Asn
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL (2023-05-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Maret 2023 | PN Tipikor PaluNomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T . tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding23 Mei 2023 | PT PaluNomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. tanggal 15 Maret 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana pengganti denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Putramasi Jaksam Batewa, S.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 15 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi