Peringatan Harefa
Guru
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 239 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 239 juta
4 tahun penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Oktober 2023 | PN Tipikor MedanNomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA , S.Pd., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA, S.Pd., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 Uang pengganti Rp 151 juta |
| Banding19 Desember 2023 | PT MedanNomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2023, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA, SPd tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa PERINGATAN HAREFA, SPd telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 239 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 19 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 19 Des 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi