Peri Ginanjar bin Mukti Setiana
Petugas Parkir Pasar Padarincang
- Vonis akhir
- 1 tahun 3 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Mei 2023 | PN Tipikor SerangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Menyatakan Terdakwa PERI GINANJAR Bin MUKTI SETIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI GINANJAR Bin MUKTI SETIANA pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding22 Juni 2023 | PT BantenNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg, tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA18 Oktober 2023 | Mahkamah AgungNomor 5108 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Mahkamah Agung, 9 Mei 2023
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Mahkamah Agung, 22 Jun 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 5108 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 18 Okt 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum