Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Banten

Peri Ginanjar bin Mukti Setiana

Petugas Parkir Pasar Padarincang

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar April 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 3 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Mei 2023, putusan terakhir Oktober 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg (2023-05-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Mei 2023 PN Tipikor SerangNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Srg Menyatakan Terdakwa PERI GINANJAR Bin MUKTI SETIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI GINANJAR Bin MUKTI SETIANA pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta
Banding22 Juni 2023 PT BantenNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang Nomor 3/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Srg, tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana
Kasasi MA18 Oktober 2023 Mahkamah AgungNomor 5108 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    T Rahmansyah Putra

    Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara

    Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru