Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Barat

Perdinan

Nelayan/Perikanan (Bendahra Desa Keturei Tahun 2017 s/d tahun 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 256 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 3 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg (2024-12-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 256 juta

4 tahun 3 bulan penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 PN Tipikor PadangNomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg MENGADILI: MenyatakanTerdakwaPERDINANtersebut di atas,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan ?Tindak PidanaKorupsi secara Bersama-sama?sebagaimana dimaksudkan dalam DakwaanPrimer; Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4(empat) tahundan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 3 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 256 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru