Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Banten

Oya Masri

Direktur Utama PDAM Kabupaten Lebak

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg (2026-06-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Juni 2026 PN Tipikor SerangNomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg OYA MASRI, M.E. tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; OYA MASRI, M.E. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; OYA MASRI, M.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Banding29 Juli 2026 PT BantenNomor 12/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg tanggal 3 Juni 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru