Octavianus Jontam Priatno
Relationship Manager (RM) BRI KCP
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Oktober 2023, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2023-10-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 35/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding3 Oktober 2023 | PT JakartaNomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Jkt.Pst. tanggal 20 Juli 2023 sepanjang mengenai lamanya pidana sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dijatuhkan dan status barang bukti sertifikat tanah, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Octavianus Jontan Priatno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA2 April 2024 | Mahkamah AgungNomor 1476 K/Pid.Sus/2024 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 35/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 3 Okt 2023
- Putusan Kasasi MA Nomor 1476 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung, 2 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum