Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Selatan

Nuryanti binti Erman

Pegawai Negei Sipil (PNS) pada

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Palembang (2025)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 PN Tipikor PalembangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding6 Februari 2025 PT PalembangNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Plg tanggal 20 Desember 2024, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana denda dan status hukum barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01263 atas nama JUNAIDI, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T,. M.Si Binti Erman Sori (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 10 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru