ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Nuryanti binti Erman
Pegawai Negei Sipil (PNS) pada
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Februari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-02-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Desember 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) dari Dakwaan tersebut; Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T.,M.Si Binti Erman Sori (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama ? sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding6 Februari 2025 | PT PalembangNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Plg tanggal 20 Desember 2024, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana denda dan status hukum barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01263 atas nama JUNAIDI, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Nuryanti, S.T,. M.Si Binti Erman Sori (alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi Secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 6 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi