Nurhaini
PNS pada Inspektorat
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 547 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL (2025-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 547 juta
3 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Januari 2025 | PN Tipikor PaluNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Menyatakan Terdakwa Nurhaini, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Nurhaini, S.Sos. oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Nurhaini, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurhaini, S.Sos. dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 547 juta |
| Banding4 Maret 2025 | PT PaluNomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mengubah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal. ??Tanggal 17 Januari 2025, yang dimintakan banding, mengenai status tahanan pada diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa NURHAINI, S.Sos. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa NURHAINI, S.Sos. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 547 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 17 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 4 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi