Nur Hadi Danan Joyo
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Maret 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 144/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Bin MAKSOEM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin MAKSOEM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Bin MAKSOEM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding12 Mei 2023 | PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Bin Maksoem tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair ; Bin Maksoem oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 16 Mar 2023
- Putusan Banding Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 12 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi