Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jawa Timur

Nur Hadi Danan Joyo

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY (2023-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Maret 2023 PN Tipikor SurabayaNomor 144/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Bin MAKSOEM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Bin MAKSOEM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Bin MAKSOEM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding12 Mei 2023 PT SurabayaNomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Bin Maksoem tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair ; Bin Maksoem oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru