Nuardi
Kepala Desa Pelanduk Tahun 2017 s/d
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 655 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-07-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 655 juta
5 tahun penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juli 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan T indak P idana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Uang pengganti Rp 655 juta |
| Banding15 September 2022 | PT PekanbaruNomor 21/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr tanggal 18 Juli 2022 yang dimohonkan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 18 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi