Novrizal
Honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2024-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 November 2023 | PN Tipikor PekanbaruNomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ISKANDAR dan Terdakwa II NOVRIZAL telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 11 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Banding10 Januari 2024 | PT PekanbaruNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Menyatakan Terdakwa I ISKANDAR dan Terdakwa II NOVRIZAL telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr Mahkamah Agung, 15 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Mahkamah Agung, 10 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi