Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Novita Sumargo

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
6 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

6 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 PN Tipikor BengkuluNomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Banding6 Agustus 2026 PT BengkuluNomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Novita Sumargo Anak Hadi Sumargo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber