Lainnya · Kejaksaan
Novita Sumargo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL (2026-08-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
6 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Juli 2026 | PN Tipikor BengkuluNomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Novita Sumargo, S.E., Anak Dari Hadi Sumargo sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib dibayar dalam waktu 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
| Banding6 Agustus 2026 | PT BengkuluNomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mengubah Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl tanggal 22 Mei 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pidana pokok berupa penjara dan denda serta pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti, yang amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa Novita Sumargo Anak Hadi Sumargo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl Mahkamah Agung, 16 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2026/PT BGL Mahkamah Agung, 6 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi