Normawaty binti Hamzah
Koordinator Daerah Program Sembako Kemensos
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19,5 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/PID.SUS/2025 (2025-02-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19,5 juta
1 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1209 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Menyatakan Terdakwa NORMAWATY, S.Sos., Binti HAMZAH RAGING tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT?, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa NORMAWATY, S.Sos., Binti HAMZAH RAGING dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Normawaty, S.Sos., Binti HAMZAH RAGING tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SECARA BERLANJUT?. sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 19,5 juta |
| Kasasi MA18 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1209 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN, DENDA RP300 JUTA SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN KURUNGAN, UP. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1209 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 18 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum