Noorhayati Ns binti H. Nasri Sigit
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun penjara (Banding 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mardiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Dimas Saputro, S.STP.,Bin Alm.Mardiyonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwamasing-masing dengan pidana penjaraselama 2(dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding24 November 2025 | PT SamarindaNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Mardiyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Mardiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta |
| Kasasi MA11 Maret 2026 | Mahkamah AgungNomor 2092 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN MENGENAI DENDA MENJADI DENDA Rp. 250.000.000 SUBSIDAIR PENJARA 90 HARI. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 24 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2092 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 11 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi